PEDULI NASIB TKI, PEMKAB SUMBAWA RESMIKAN LTSP-P2TKI

PEDULI NASIB TKI, PEMKAB SUMBAWA RESMIKAN LTSP-P2TKI

21 December, 2017

Sumbawa Besar – “Bekerja diluar negeri adalah hak warga negara dan pemerintah hadir untuk melindungi hak tersebut” demikian penegasan Wakil Bupati Sumbawa ketika meresmikan Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LTSP-P2TKI) Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan pada Kamis pagi (21/12/2017) di UPTD LLK Labuhan Sumbawa.

Kembali beliau menegaskan, Setidaknya terdapat empat penyebab utama terjadinya TKI non-prosedural, yang pertama, masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan TKI, yang kedua, terbatasnya akses informasi pasar kerja dalam dan luar negeri, maraknya praktik percaloan, dan penyebab terakhir yaitu praktik migrasi tradisional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Ir. Syafruddin Nur dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan kepada TKI secara terpadu dan terintegrasi dalam satu pintu dengan prinsip cepat, mudah, murah, dan aman tanpa diskriminasi dengan tujuan agar masyarakat luas dapat mengetahui keberadaan LTSP-P2TKI Kabupaten Sumbawa, mencegah adanya pemalsuan dan manipulasi identitas TKI, memotong rantai birokrasi, dan mencegah praktek percaloan Tenaga Kerja Indonesia.

Keberadaan LTSP ini nantinya untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam pelayanan penempatan TKI, sebab setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pekerjaannya baik itu di dalam maupun di luar negeri. Sehingga di LTSP ini akan ada SDM perwakilan yang ditugaskan dari instansi induknya, seperti Imigrasi, Disnaker Daerah, Dukcapil Daerah, Dinkes/RSU Daerah, Polri setempat, dan tentu saja BP3TKI setempat. Jadi, Dukcapil itu untuk proses E-KTP atau Kartu Identitas TKI, Imigrasi untuk pengurusan dan penerbitan Paspor TKI,  Dinkes/RSUD yang melayani dan memeriksa Kesehatan TKI, Polri yang melayani Dokumen surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI (BP3TKI) yang melayani proses Dokumen penempatan Perlindungan TKI termasuk memproses pelayanan pengaduan TKI,” lanjut Wabup. 

Pada akhir sambutannya Wakil Bupati berharap akan dapat menekan jumlah TKI non-prosedural yang berasal dari Kabupaten Sumbawa dan meningkatkan kualitas pelayanan penempatan dan perlindungan kepada TKI secara terpadu dalam satu pintu dengan prinsip lebih cepat, lebih muda, lebih murah, dan aman tanpa diskriminasi.

Kegiatan peresmian ini turut dihadiri Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono mewakili Kepala BNP2TKI, Direktur KPVD BNP2TKI Haposan Saragih, Kadismakertrans Prov. NTB yang diwakili oleh Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja serta Perwakilan Imigrasi Mataram dan Kanim Imigrasi Kelas II Sumbawa, Kepala BP3TKI Mataram serta Perwakilan Kemenkumham Prov. NTB.

Dalam sambutannya mewakili Kepala BPN2TKI, Deputi Penempatan BNP2TKI Republik Indonesia Drs. Teguh Hendro Cahyono Menyampaikan bahwa unit layanan ini sebagai wujud implementasi salah satu perintah Presiden RI Joko Widodo agar pemerintah memberikan kemudahan, kepastian dan keamanan dalam proses pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, karena yang terjadi selama ini layanan sangat terbatas, berbelit, lama, banyak Calo, dan Biaya yang tidak Transparan yang dapat berakibat banyak sekali ilegal dan tidak terdata sehingga sulit penanganannya.

Disampaikan pula berdasarkan dari data SISKO-TKLN sebanyak 38.308 TKI berangkat ke luar negeri dari Wilayah Sumbawa selama Periode tahun 2011-2016, “sedangkan khusus Kabupaten Sumbawa yang berangkat sebanyak 20.891 TKI, sehingga dapat dikatakan bahwa Kab. Sumbawa merupakan salah satu daerah kantong TKI terbesar dari NTB, diharapkan LTSA-P2TKI Pemerintah dapat melayani masyarakat khususnya calon TKI dan di tuntut untuk benar-benar melakukan pelayanan sebaik-baiknya di pulau Sumbawa,” ungkap Deputi.

Sebelumnya Kasubdit Penempatan Ketenagakerjaan Luar Negeri Edi Puji Mulyono dalam sambutannya menyampaikan menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri merupakan salah satu alternative bagi msyarakat untuk mewujudkan pemenuhan hak untuk memperoleh pekerjaan karena keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri dan tingginya kebutuhan ekonomi menjadi pendorong masyarakat memilih untuk kerja di luar negeri. Hal tersebut tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi memberi manfaat juga bagi pemerintah.

Lanjut Kasubdit, Oleh karena itu bekerja di luar negeri harus diberikan pelayanan yang terbaik dan diberikan perlindungan yang maksimal karena sudah banyak TKI Indonesia yang mengalami permasalahan seperti kekerasan fisik dan seksual yang tidak jarang mengakibatkan cacat tetap bahkan meninggal dunia.(KH74)

 

This post has 0 Comments

    Kirim Komentar