Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menetapkan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 770 Tahun 2025 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026 pada 24 Juni 2025. Standar Harga Satuan ini, diperlukan sebagai Acuan/Pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 93 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa "Penyusunan RKA-SKPD menggunakan pendekatan Penganggaran berdasarkan Kinerja, berpedoman pada Indikator Kinerja, Tolak Ukur dan Sasaran Kinerja sesuai analisis Standar Belanja, Standar Harga Satuan, Rencana Kebutuhan BMD, dan Standar Pelayanan Minimal".
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagai peraturan pengganti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan pertimbangan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, dalam Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa "Kepala Daerah menetapkan Standar Harga Satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan, dan kewajaran".
Penyusunan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, dilakukan setiap Tahun dengan mempertimbangkan bahwa akan terjadi perubahan Harga pasar terhadap Kebutuhan Belanja Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, penyusunan Standar Harga Satuan dilakukan sebelum penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran Berikutnya.
Selengkapnya silahkan klik disini: SK BUPATI SUMBAWA NOMOR 770 TAHUN 2025 TENTANG SHS 2026
Kirim Komentar