BUPATI RESMIKAN PROGRAM RUMAH TAHFIDZ DAN TETAPKAN DESA PADASUKA KEC. LUNYUK SEBAGAI DESA SANTRI

BUPATI RESMIKAN PROGRAM RUMAH TAHFIDZ DAN TETAPKAN DESA PADASUKA KEC. LUNYUK SEBAGAI DESA SANTRI

01 November, 2019

Bupati Sumbawa diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, H. Hasan Basri, M.M meresmikan Program Rumah Tahfidz Al-Quran dan menetapkan desa Padasuka sebagai Desa Santri Kecamatan Lunyuk, di Lapangan Pondok Pesantren NW Padasuka Kec. Lunyuk, pada jumat sore (1/11). Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua MUI Kab. Sumbawa dan Kepala Kanwil Kemenag Kab. Sumbawa.

Bupati sumbawa dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kab. Sumbawa mengapresiasi gagasan dan ikhtiar Camat Lunyuk dalam upaya membangun karakter generasi muda Kecamatan Lunyuk melalui Program Rumah Tahfidz Al-Quran ini. Mengingat, kemunduran dan keterpurukan yang dialami umat islam saat ini disebabkan oleh semakin jauhnya umat islam dari ruh dan pesan di dalam Al-Quran, sehingga diperlukan solusi dan langkah konstruktif dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan lintas generasi.

“Program Rumah Tahfidz Al-Quran Kecamatan Lunyuk ini merupakan sebuah hasil pemikiran yang progresif dan berkemajuan untuk menjawab berbagai persoalan umat islam saat ini.” Ucapnya.

Sementara itu, Camat Lunyuk Drs. Iwan Sofyan dalam laporannya menyebut Program Rumah Tahfidz Al-Quran Kec. Lunyuk merupakan program yang terintegrasi dengan semua TPQ yang tersebar di seluruh desa dan dusun di Kecamatan Lunyuk, yakni dengan menjadikan masjid-masjid di desa dan dusun sebagai tempat belajar menghafal Al-Quran.

Selain itu, camat yang populer dengan inovasi-inovasinya ini mengatakan, untuk memaksimalkan Program Rumah Tahfidz, kedepan, seluruh sekolah di Kecamatan Lunyuk akan di integrasikan dengan program i’tiqaf di masjid. Menurutnya, pola i’tiqaf adalah cara untuk memanfaatkan masjid sebagai pusat kegiatan keummatan, termasuk sebagai tempat untuk belajar menghafal Al-Quran, tidak hanya sebagai tempat beribadah. 

SUMBER : Siaran Pers Humas Setda Kabupaten Sumbawa

This post has 0 Comments

    Kirim Komentar