Kemenkumham Catat Ratib Rabana Ode dan Sakeco dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia

Kemenkumham Catat Ratib Rabana Ode dan Sakeco dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia

09 April, 2021

Sumbawa Besar, BeritaSumbawa. Selain Barempuk yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, saat inipun Ratib Rabana Ode dan Sakeco telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal  Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa H. Sahril, S.Pd, M.Pd pada Jum’at sore (9/4/2021) di Ruang Kerjanya. “Alhamdulillah, Ratib Rabana Ode dan Sakeco juga telah memperoleh pengakuan dengan diterbitkannya Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional oleh Kementerian Hukum dan HAM,” urai Haji Sahril.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Sakeco tercatat sebagai jenis ekpresi budaya tradisional Musik-Musik-vokal, Musik Instrumental dengan klasifikasi terbuka, sakral dan dipegang teguh. Sedangkan Ratib Rabana Ode tercatat sebagai jenis ekpresi budaya tradisional  Musik-Instrumental dengan klasifikasi terbuka.

“Kedua ekspresi budaya tradisional Kabupaten Sumbawa tersebut telah tercatat dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia Kementerian Hukum dan HAM”, papar Haji Sahril.  Hal ini disampaikan, sebagai tambahan informasi kepada masyarakat bahwa penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal  Ekspresi Budaya Tradisional dari Kemenkum HAM telah dilaksanakan di Mataram pada bulan Maret 2021 yang lalu.

Diterangkannya pula, bahwa pengusulan kedua Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Sumbawa tersebut telah diusulkan sejak tahun 2019 yang lalu, dan setelah melalui beberapa proses verifikasi akhirnya diterbitkan pada tahun 2021 ini. Sakeco diinisiasi pelaporannya oleh beberapa tokoh budaya Sumbawa antara lain Hj. Nunung Nurmawan, H. Hasanuddin dan Zulkarnaen.  Sedangkan Ratib Rabana Ode diinisiasi oleh Zulkarnaen.

“Pemkab Sumbawa melalui Dinas Dikbud telah mendaftarkan kekayaan budaya tak benda lainnya di Kabupaten Sumbawa agar tak diakui oleh orang, kelompok, daerah atau negara lain, baik melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Hukum dan HAM”, pungkas mantan Kepala SMPN Labuhan Badas ini.  (ra/mckabsumbawa)

 

This post has 0 Comments

    Kirim Komentar