JOB FAIR PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA MELALUI SPSK KE ARAB SAUDI DIBUKA

10 March, 2020

Bupati Sumbawa diwakili Sekretaris Daerah Kab. Sumbawa Drs. H. Hasan Bsari, MM membuka cecara resmi Job Fair Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Ke Arab Saudi yang terselenggara atas kerjasama Pemerintah Kab. Sumbawa (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dengan PT. Bursa Usaha Migran Indonesia (PT. BUMI), Senin (9/3) bertempat di UPTD LLK/LTSP-P2TKI Disnakertrans. Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kab. Sumbawa, Ketua Komisi IV DPRD Kab. Sumbawa, Perwakilan Forkopimda, Para Asisten Sekda Kab. Sumbawa dan Para Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Pimpinan PT. Bursa Usaha Migran Indonesia, Perwakilan BLKN Provinsi NTB dan BP3TKI Mataram, Serta Camat
Se-Kabupaten Sumbawa. Dalam Sambutan tertulisnya, Bupati menyampaikan bahwa tingkat pengangguran terbuka di Kab. Sumbawa telah mengalami penurunan yang cukup baik. Dari 4,20 % pada tahun 2015, menurun menjadi 3,47 % pada tahun 2019. “Hal ini tentunya tidak terlepas dari berbagai ikhtiar yang telah dilakukan pemerintah daerah, antara lain melalui optimalisasi UPTD Loka Latihan Kerja (LLK) untuk melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi sehingga dapat meningkatkan keterampilan para pencari kerja”. Ujarnya Dikatakan, dalam hal penempatan tenaga kerja di dalam negeri, Pemkab. Sumbawa juga terus berupaya memfasilitasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif serta berupaya untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi pengusaha atau investor untuk berinvestasi di kab. Sumbawa, sehingga masyarakat mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk mendapatkan pekerjaan. Adapun terkait penempatan tenaga kerja di luar negeri, pemerintah kabupaten sumbawa dalam hal ini sangat terbantu dengan adanya Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) secara online untuk tujuan ke Negara Arab Saudi. Oleh Karena itu, Bupati berharap dengan adanya kegiatan Job Fair SPSK ini dapat menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kab. sumbawa sehingga tingkat pengangguran terbuka semakin menurun. Diharapkan pula dalam penempatan tenaga kerja ke Arab Saudi tidak terjadi lagi kasus ketenagakerjaan yang menimpa pekerja migran Indonesia asal Sumbawa. “Dengan sistem online yang terintegrasi langsung antara pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi dari mulai informasi pendaftaran, seleksi, penempatan dan pemulangan di bawah kendali pemerintah republik indonesia, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja migran Indonesia asal sumbawa di Arab Saudi.” Tutupnya Sementara itu, Sambutan Pimpinan PT. Bursa Usaha Migran Indonesia yang disampaikan oleh Sekjen DPD Apjati L. Suprial Wahid mengatakan bahwa Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ini tidak mencabut moratorium penempatan TKI, karena sistem ini berbeda dengan sistem yang telah dilakukan selama ini.  Dengan sistem ini, pekerja migran Indonesia tidak lagi tinggal di rumah majikan tetapi ditempatkan di asrama, dan saat bekerja akan diantar jemput oleh pihak perusahaan sehingga waktu bekerja tidak akan menyalahi kontrak kerja yang telah disepakati. “Untuk diketahui, anak-anak kita tidak seperti dulu lagi yang harus tinggal dirumah majikan, tetapi akan disediakan mess dan tentunya gajinya pun tidak akan ada masalah dan lain sebagainya. Jadi semua informasi akan terintergrasi dengan sistem one chanel yang akan kita ketahui bersama”. Ujarnya Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sumbawa Dr. M. Ikhsan Safitri, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa Pameran Kesempatan Kerja kali ini khusus bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Melalui sistem ini, aplikasi yang digunakan oleh Kerajaan Arab Saudi terintegrasi dengan aplikasi yang digunakan oleh pmerintah RI. “Sistem seperti ini belum pernah diterapkan sebelumnya, dan ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memberikan perlindungan optimal bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) kita sekaligus sebagai sebuah solusi untuk meminimalisir permasalahan PMI di Luar Negeri”. Ujarnya

Sumber : Humas dan Protokol Setda Kab. Sumbawa

This post has 0 Comments

    Kirim Komentar