BUPATI PIMPIN SIDANG PANITIA PERTIMBANGAN LANDREFORM TAHAP III

BUPATI PIMPIN SIDANG PANITIA PERTIMBANGAN LANDREFORM TAHAP III

02 October, 2019

Bupati Sumbawa H. M. Husni Djibril, B.Sc memimpin Langsung sidang panitia pertimbangan Landreform Tahap III Redistribusi tanah Obyek Landreform Kabupaten Sumbawa Tahun 2019 pada Senin Pagi (1/10/2019 ) di Ruang rapat Lantai I Kantor Bupati Sumbawa. Turut hadir Sekretaris Daerah Kab. Sumbawa, Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Sumbawa, Kepala Pertanahan Kab. Sumbawa beserta jajarannya, Kabag Pertanahan Setda Kab. Sumbawa, Perwakilan Polres Sumbawa, Perwakilan Dinas PUPR Kab. Sumbawa dan Para Kepala KPH Kecamatan.

Dalam Sambutannya Bupati Sumbawa menyampaikan seperti yang kita ketahui bersama bahwa persoalan tanah ini sangat krusial. Sumbawa sekarang ini terdapat beberapa wilayah yang akan disidangkan landreform ,dimana ada 10 Desa di lokasi 6 Kecamatan. Sesungguhnya daerah – daerah ini sangat rawan dan memang selama ini selalu bergejolak. Saya sejak tiga tahun setengah ini sering diganggu – ganggu tentang kepemilikan lahan yang tidak jelas. Mudah – mudahan dengan landreform ini bisa mempersempit atau mengurangi hak – hak rakyat ini yang tadinya tidak jelas menjadi jelas. Kemudian ada juga daerah – daerah yang belum terjamah yang menjadi sengketa kedua belah pihak, dan ini selalu muncul masalah masalah baru. Dan menjadi tanggung jawab kita bersama – sama untuk mengatasinya dan menyelesaikan semua permasalahan yang ada dimasyarakat sekarang ini.
Bupati menyampaikan Dari 10 desa yang akan kita berikan persetujuan tentang landreform pada hari ini dimana akan ada berbagai dinamika yang berkembang didalamnya. Insya Allah ada masyarakat yang akan aman dan juga akan ada masyarakat yang akan menimbulkan sengketa, terutama tata letaknya.

Bupati berharap dalam forum ini kita harus mampu menentukan bahwa lokasi yang kita berikan persetujuannya nanti betul – betul sudah selesai dengan segala urusannya, baik urusan – urusan positif dan urusan – urusan negatif nya. Negatifnya sudah di Clearkan dan positif nya menjadi hak maka ini akan lancar selanjutnya. Saya menyarankan agar kita tidak lari dari peta sebagai bukti, kalaupun ada tambahan agar diluruskan karena itu akan menjadi sengketa jangka panjang nantinya. dan dengan peta itu tata batas nya betul – betul diukur. Ketika semua pihak telah sepakat mohon disiapkan surat persetujuan kesepakatan bersama didepan, sehingga tidak akan terjadi saling menuntut dikemudian hari, “Ungkapnya”.

Sebelumnya dalam laporannya Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sumbawa Mahpud,A.Ptnh.,M.Si menyampaikan bahwa inti dari sidang panitia pertimbangan landreform adalah memastikan letak luas penggunaan penguasaan dan kesediaan tata ruang, membahas obyek dan subyek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi landeform, menyeleksi calon subyek lalu berikutnya memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan obyek dan subyek, serta menetapkan besaran ganti kerugian dan harga tanah. Bahwa desa yang akan kami sidangkan atau yang kita bahas sekarang adalah 10 desa yaitu Desa plmpang, SP1 Prode, SP2, Ngeru, Sepakat, Pelat, Pungkit, Mama, Sepukur dan desa Batu Lanteh, jumlah bidang yang akan kita sidangkan pada hari ini yaitu 7856 dengan luas 10106 hektar ini yang akan kita tetapkan dan akan kita usulkan untuk menjadi obyek Landreform.

SUMBER : Siaran Pers Humas Setda Kabupaten Sumbawa

This post has 0 Comments

    Kirim Komentar