Presiden: Lakukan Efisiensi Belanja Operasional, Belanja Pegawai, dan Perjalanan Dinas

Presiden: Lakukan Efisiensi Belanja Operasional, Belanja Pegawai, dan Perjalanan Dinas

07 December, 2017

Bogor, Kominfo - Presiden Joko Widodo menekankan perlunya jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk memperkuat sinkronisasi, harmonisasi, keterpaduan, serta sinergi antara kegiatan yang didanai APBN, APBD, dana transfer ke daerah, dan Dana Desa.

“Ini harus sambung, harus terintegrasi. Kalau tidak, ini saya ulang lagi, bangun bendungan bangun waduk, waduknya ada irigasinya enggak ada. Ini enggak satu dua. Jangan kita ulang sekali lagi yang seperti ini,” kata Presiden saat memberikan sambutan pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 di Ruang Garuda Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (6/12/2017) siang.

Presiden juga meminta agar dilakukan perencanaan anggaran yang fokus, peningkatkan belanja publik dan penuhi belanja mandatori yang berkaitan dengan belanja pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden meminta agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disahkan tepat waktu, melakukan efisiensi belanja operasional, belanja modal, belanja dpegawai, perjalanan dinas, dan rapat-rapat.

“RKA K/L, hampir 90 persen kita seperti ini. Model-model seperti ini harus berhenti, harus dihentikan,” tegas Presiden.

Presiden juga mengingatkan, agar Dana Desa melalui kegiatan swakelola yang bersifat padat karya dilakukan dengan skema cash for work.

Yang terakhir, Presiden mengingatkan bahwa tahun 2018 adalah tahun yang penuh dengan rencana strategis, ada Pilkada serentak dan Asian Games.

“Oleh sebab itu, kita semua harus fokus bekerja. Saya minta supaya terus meningkatkan koordinasi di seluruh jajaran,” pungkas Presiden.

Penyerahan DIPA 2018 itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, para pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Kerja, para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta pejabat eselon I dari seluruh K/L. 

This post has 0 Comments

    Kirim Komentar