Home | Buku Tamu | Links | Site Map | Hubungi Kami
      Sambutan Bupati
      Profil SKPD
      Ke Sumbawa
      Cerita Rakyat
      Agenda
      Jaring Asmara
      Forum Diskusi
Login
  Username:
 
  Password:
 
 
 
Daftar   Lupa Password
Index
Bagaimana tanggapan Anda mengenai situs sumbawakab.go.id yang baru ini..?

Bagus
Tidak bagus/biasa
Ragu-ragu

  Lihat Hasil Polling, klik di sini



















 index links


 

Badan Pertanahan Nasional
 
No Jenis Hak Jumlah
Sertifikat
Luas Tanah Luas Tanah
Tanpa Sertifikat
Kawasan Lindung
Kehutanan
1 HM
26,400 168,661,483 3,256,504,876 5,008,370,000
2 HGB
265 3,223,258    
3 HGU
31 17,496,198    
4 HP
471 5,939,403    
5 HPL
265 3,223,258    

Pemanfaatan Tanah di Kabupaten Sumbawa  
1 Pemukiman
: 4.073 Ha
2 Pertambangan
: - Ha
3 Sawah Irigasi
: 22.022 Ha
4 Sawah Non Irigasi
: 16.708 Ha
5 Tegalan
: 51.887 Ha
6 Kebun Campur
: 2.678 Ha
7 Perkebunan
: 7.012 Ha
8 Hutan Lebat
: 440.203 Ha
9 Hutan Belukar
: 105.148 Ha
10 Danau/Rawa
: 1.171 Ha
11 Pasang Surut
: 5.280 Ha
12 Tambak
: 5.280 Ha
13 Padang Rumput
: 5.879 Ha
14 Lain-lain
: 783 Ha

Kebijakan Pengembangan

Misi Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa adalah :
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas administrasi tanah
  2. Mempercepat pemberian kepastian hukum hak-hak yang berhubungan de tanah serta mengupayakan penyelesaian masalah-masalah pertanahan
  3. Melaksanakan penataan dan pengendalian penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
  4. Menyelenggarakan penyediaan informasi pertanahan bagi masyarakat pembangunan dan keperluan investasi

Untuk menjabarkan misi tersebut, maka telah dirinci dalam 11 (sebelas) kebijakan program sebagai berikut :
  1. Program pelayanan melalui sistem loket dan tertib pelaksanaan standar proseur operasional pengaturan pelayanan (SPOPP)
  2. Program peningkatan kompetensi aparatur/personil an peningkatan kulitas lingkungan kerja
  3. Program komputerisasi dan survey lapangan dan pengembangan program (software)pengolahan data
  4. Program sertifikasi hak atas tanah
  5. Program pemeliharaan data pendaftaran tanah
  6. Program pemeliharaan dokumen
  7. Program pembangunan Titik Dasar Tekhnis (TDT)
  8. Program penanganan masalah, penyuluhan hukum pertanahan dan pembinaan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)
  9. Program pendataan pengusaan dan pemilikan tanah
  10. Program pendataan penggunaan dan pemanfaatan tanah
  11. Program pengendalian pengusaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Sumber : Badan Pertanahan Nasional 2007
 

  Print Version


Copyright © 2008. Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa. All rights reserved